Komisi II DPR Tegaskan Perpanjang Masa Jabatan Kades Tidak Berkaitan dengan Pemilu 2024

- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:40 WIB
Ilustrasi Kepala Desa (Dok istimewa)
Ilustrasi Kepala Desa (Dok istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menurut revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berharap persoalan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," ujar Doli dilansir dari Antara pada Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Januari 2023: Andin Meninggal, Nino dan Elsa Siap Ambil Hak Asuh Reyna?

Selain itu, Doli menepis perpanjangan masa jabatan kades yang diduga berpengaruh terhadap masa jabatan presiden.

Hal tersebut dikarenakan payung hukum yang mengatur masa jabatan kades dengan presiden berbeda.

"Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amandemen UUD 1945. Jadi, saya kira nggak ada kaitannya, jauhlah," jelasnya.

Baca Juga: KPU Demak Lantik 747 Anggota PPS Pemilu 2024, Diminta Aktif Gunakan Media Sosial

Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Ia mengungkapkan bahwa pengusulan revisi UU Desa sudah dilaksanakan sebelum adanya unjuk rasa di depan gedung DPR beberapa waktu lalu.

Namun, memang harus melalui beberapa proses karena tidak dapat dilakukan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dari pemerintah.

Baca Juga: Single 'VIBE', Kolaborasi Taeyang BIGBANG dan Jimin BTS Puncaki Banyak Tangga Lagu

“Kami ngusulinnya sudah lama loh revisi undang-undang itu (UU Desa),” ujar Doli.

“Jadi, sebetulnya kami menunggu dari Pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini, kalau kami sudah siap,” sambungnya.

Doli jelaskan adanya rencana revisi UU Desa ini bermaksud untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X