Kades 3 Periode, Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Maksimal 27 Tahun

- Selasa, 24 Januari 2023 | 08:56 WIB
Apdesi menuntut masa jabatan Kades diperpanjang 3 periode, yakni maksimal 27 tahun (@EkoSandjojo)
Apdesi menuntut masa jabatan Kades diperpanjang 3 periode, yakni maksimal 27 tahun (@EkoSandjojo)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Senin, 23 Januari 2023, Apdesi menuntut Kades dapat menjabat sampai 3 periode dengan masa jabatan maksimal 27 tahun.

Tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ini disampaikan melalui Wakil Ketua Umumnya (Waketum), Sunan Bukhari berdasarkan rekomendasi pengurus Apdesi dari 33 provinsi.

"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Sunan.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sunan berujar bahwa ia tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar.

Seperti yang diketahui, Abdul Halim Iskandar pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Sedangkan undang-undang dinilainya bersifat non retroaktif dan dianggap tidak berlaku surut.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Inovasi dalam Dunia Pakan Ayam Kampung, Ciptakan Pakan Alternatif yang Murah

"Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa?" ujar Sunan.

Menurut Sunan, hal tersebut dinilai tidak menguntungkan para Kades yang sudah memasuki masa jabatan periode kedua karena membuat mereka tidak bisa mencalonkan lagi.

"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," lanjut Sunan.

Baca Juga: Mudah dan Gampang, Cara Agar Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Lewat HP Android Tanpa STB

Hal inilah yang membuat Apdesi seperti yang dijelaskan Sunan, menuntut agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun namun dengan masa jabatan 3 periode.

Sehingga Kades dapat mengemban amanahnya selama maksimal 27 tahun.

Hal selaras disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Apdesi, Anwar Sadat.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X