JAKARTA, suaramerdeka.com - Baru-baru ini, Kemenkes RI menyampaikan bahwa mulai tanggal 24 Januari, vaksin Booster kedua Covid-19 bisa untuk usia dewasa yaitu 18 tahun ke atas.
Lantas, adakah syarat tertentu yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin melakukan vaksin Booster kedua Covid-19?
Dilansir tim suaramerdeka.com dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Minggu, 22 Januari 2023, vaksin booster kedua Covid-19 dapat dilakukan tanpa syarat termasuk menunggu tiket PeduliLindungi.
"Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” kata dr. Muhammad Syahril.
Menurut dr. Muhammad Syahri yang merupakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, untuk pencatatan pun masih dilakukan manual.
Hal ini dilakukan sambil menunggu disiapkannya pcare dan peduli lindungi disiapkan.
Jenis vaksin yang digunakan untuk Booster kedua Covid-19 sendiri masyarakat tidak perlu cemas karena sudah jaminan BPOM.
Selain BPOM juga telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Baca Juga: Lupakan Rencana Beli STB, Buruan WhatsApp Nomor Ini untuk Mendapatkan STB Gratis, Ini Syaratnya
Berikut adalah regimen pemberian booster kedua Covid-19:
1. Booster pertama: Sinovac
Booster kedua: Astra Zeneca yang diberikan dengan takaran separuh dosis yaitu 0,25 ml.
Demikian pula dengan Pfizer yang diberikan dengan takaran separuh dosis namun sebanyak 0,15 ml,
Sedangkan Moderna,, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, dan Inavac diberikan dengan takaran dosis penuh yaitu 0,5 ml.
Artikel Terkait
Mudik Natal dan Tahun Baru, Penumpang KAI Naik Signifikan: Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru dan Datang Awal
RS Telogorejo Pastikan Klinik Vaksin Sudah Bersertifikat
PPKM dan Dana Covid-19 di APBN 2023 Dicabut, Apakah Vaksin Masih Gratis? Ini Penjelasan Menkes
Tak Efektif, Uji Coba Satu-satunya Vaksin HIV Diakhiri dan Dianggap Gagal
Kemenkes Umumkan Mulai 24 Januari, Vaksin Booster Kedua Covid-19 Bisa untuk Dewasa