Booster Kedua Covid-19 Bisa untuk Dewasa, Kemenkes Umumkan Syarat Vaksin

- Minggu, 22 Januari 2023 | 16:46 WIB
Booster kedua Covid-19 bisa untuk dewasa mulai 24 Januari 2023 (Freepik @rawpixel.com)
Booster kedua Covid-19 bisa untuk dewasa mulai 24 Januari 2023 (Freepik @rawpixel.com)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Baru-baru ini, Kemenkes RI menyampaikan bahwa mulai tanggal 24 Januari, vaksin Booster kedua Covid-19 bisa untuk usia dewasa yaitu 18 tahun ke atas.

Lantas, adakah syarat tertentu yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin melakukan vaksin Booster kedua Covid-19?

Dilansir tim suaramerdeka.com dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Minggu, 22 Januari 2023, vaksin booster kedua Covid-19 dapat dilakukan tanpa syarat termasuk menunggu tiket PeduliLindungi.

"Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” kata dr. Muhammad Syahril.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut dr. Muhammad Syahri yang merupakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, untuk pencatatan pun masih dilakukan manual.

Hal ini dilakukan sambil menunggu disiapkannya pcare dan peduli lindungi disiapkan.

Jenis vaksin yang digunakan untuk Booster kedua Covid-19 sendiri masyarakat tidak perlu cemas karena sudah jaminan BPOM.

Selain BPOM juga telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Baca Juga: Lupakan Rencana Beli STB, Buruan WhatsApp Nomor Ini untuk Mendapatkan STB Gratis, Ini Syaratnya

Berikut adalah regimen pemberian booster kedua Covid-19:

1. Booster pertama: Sinovac

Booster kedua: Astra Zeneca yang diberikan dengan takaran separuh dosis yaitu 0,25 ml.

Demikian pula dengan Pfizer yang diberikan dengan takaran separuh dosis namun sebanyak 0,15 ml,

Sedangkan Moderna,, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, dan Inavac diberikan dengan takaran dosis penuh yaitu 0,5 ml.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X