Diduga Terus Ulur Pemeriksaan KPK karena Sakit, Beredar Video Lukas Enembe Bisa Jalan dan Membaca

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:15 WIB
Beredar video Gubernur Papua Lukas Enembe bisa jalan dan baca (Twitter @Pai_C1)
Beredar video Gubernur Papua Lukas Enembe bisa jalan dan baca (Twitter @Pai_C1)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah KPK berhasil membawa Gubernur Papua pada 10 Januari lalu ke Jakarta, Lukas Enembe diduga terus mengulur pemeriksaan dengan alasan sakit.

Tindakan Lukas Enembe yang bahkan dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Soebroto sampai Minggu ini, 22 Januari 2023 dinilai telah mengganggu proses pemeriksaan KPK.

Bagaimana tidak, disaat tim pengacara dan pihak keluarga menyatakan kondisi Lukas Enembe menurun, justru beredar CCTV yang memperlihatkan Gubernur Papua ini bisa jalan dan membaca.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kemungkinan besar, CCTV ini diambil di kamar RS tempat Enembe dirawat inap.

CCTV tersebut berhasil merekam aktivitas Enembe selama menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Mengenakan baju pasien berwarna biru, Enembe tampak duduk di pinggir tempat tidur sambil membaca buku.

Pada potongan video yang lain, Enembe bahkan tampak berjalan untuk duduk di kursi tamu yang terdapat di dalam kamar tempat ia dirawat.

Baca Juga: Lupakan Rencana Beli STB, Buruan WhatsApp Nomor Ini untuk Mendapatkan STB Gratis, Ini Syaratnya

Tidak heran jika KPK menepis pernyataan pengacara dan keluarga mengenai kondisi kesehatan Gubernur non aktif Papua.

KPK sendiri menyatakan berdasarkan pemantauan tim medis rumah sakit, bahwa Enembe berada dalam kondisi kesehatan yang stabil.

Oleh karena itu, KPK melalui Wakil Ketuanya, Nurul Ghufron memastikan proses hukum tersangka kasus suap dan gratifikasi ini terus berjalan.

Baca Juga: Josss! Kominfo Ternyata Berbagi STB Gratis Terutama untuk Masyarakat Tak Mampu

KPK tidak akan merisaukan drama-drama yang terus dilakukan Lukas Enembe bahkan dari awal saat KPK berusaha membawanya dari Papua ke Jakarta.

“Ketidaksediaan tersangka dalam menjalani pemeriksaan juga tidak memengaruhi kekuatan alat bukti yang dimiliki oleh KPK,” ujar Ghufron.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X