Saat Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji Naik, Arab Saudi Justru Turunkan Harga 30 Persen Lebih Murah

- Minggu, 22 Januari 2023 | 07:22 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram tempat melakukan ibadah haji. (Pexels/@mutahir-jamil-3609907/)
Ilustrasi Masjidil Haram tempat melakukan ibadah haji. (Pexels/@mutahir-jamil-3609907/)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas usulkan biaya haji naik di saat Arab Saudi justru turunkan harga menjadi 30 persen lebih murah.

Dalam raker yang membahas penyelenggaraan haji tahun ini, Menag Yaqut mengusulkan agar biaya haji yang ditanggung Jamaah dari semula Rp 39,8 juta, menjadi Rp 69 juta.

Hal ini berbanding terbalik dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang justru mengumumkan terkait biaya paket haji di tahun 2023 ini menjadi 30 persen lebih murah dibandingkan tahun 2022.

Baca Juga: Lupakan Rencana Beli STB, Buruan WhatsApp Nomor Ini untuk Mendapatkan STB Gratis, Ini Syaratnya

Adapun usulan Yaqut Cholil Qoumas diajukan atas nama keadilan.

“Formulasi yang telah melalui proses kajian ini, diusulkan atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menag Yaqut pada Kamis, 19 Januari 2023.

Adapun kenaikan ini dikarenakan BPIH (Badan Perjalanan Ibadah Haji) per jamaah yang diusulkan tahun ini menjadi rata-rata sebesar Rp 98.893.909,00.

Baca Juga: Ajaib! Tanpa STB, Ternyata Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Lewat TV Tabung, Begini Caranya

Kenaikan tersebut mempunyai komposisi Bipih atau biaya perjalanan haji sebesar Rp 69.193.733 dengan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,00 atau 30 persen.

Dalam arti, dari total BPIK sebanyak Rp 69 juta tersebut, Jemaah akan dibebankan dana sebanyak 70 persennya dimana 30 persen sisanya akan ditanggung dana manfaat yaitu sebesar Rp 29,7 juta.

Sementara itu, di tahun 2022 sendiri BPIH memiliki kisaran sebesar Rp 98.379.021,09, Rp 514 ribu lebih sedikit dari yang diusulkan tahun ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! Masih Ada Pembagian STB Gratis dari Kominfo untuk Masyarakat Tak Mampu, Buruan Pesan

Namun, di tahun 2022 tersebut, Jemaah hanya dibebankan biaya yang harus ditanggung untuk BPIH sebanyak Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen dari jumlah total.

59,46% sisanya sebanyak Rp 58.493.012,09, ditanggung nilai manfaat.

Komponen yang diusulkan dibebankan langsung kepada Jamaah sebesar Rp 69.193. 733,00 sendiri, mempunyai rincian sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X