Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Menag: Kesepakatan Nanti Tergantung di Panja

- Jumat, 20 Januari 2023 | 12:00 WIB
Menag Sampaikan Rencana Haji 2023, Kamis 19 Januari 2023. (Kemenag)
Menag Sampaikan Rencana Haji 2023, Kamis 19 Januari 2023. (Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah Bipih adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

Baca Juga: Yakin Gak Mau Dapat Manfaatnya? Ini 6 Reaksi Tubuh Usai Rutin Konsumsi Buah dan Sayur Setiap Hari

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Baca Juga: Lagi, PSIS Semarang Kembali Boyong Pemain Muda, Lini Belakang Tambah Solid

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784, Akomodasi Makkah Rp 18.768.000.

Kemudian, Akomodasi Madinah Rp 5.601.840, Living Cost Rp 4.080.000, Visa Rp 1.224.000 dan Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Harga Emas di Pegadaian, Jumat 20 Januari 2023: Kompak Naik untuk Semua Jenis dan Ukuran

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X