JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus keracunan masal yang menewaskan 3 orang di Bantar Gebang, Bekasi dipastikan polisi sebagai pembunuhan.
Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya menerangkan hasil penyidikan sementara dalam pers rilis hari ini, Kamis 19 Januari 2023.
"Tanggal 12 Januari 2023 Pukul 08.00 WIB Diterima informasi dari masyarakat ada korban meninggal 3 orang, 2 orang sekarat," kata Fadil mengawali penjelasannya.
Awalnya, diduga tewasnya korban adalah karena keracunan makanan.
Kasus lantas ditangani Polres Metro Bekasi, namun seiring perkembangan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan agar semakin mengerucutkan dugaan-dugaan yang sempat beredar, bahwa kasus itu merupakan kasus pembunuhan.
"Agar teka-teki kematian 3 korban tersebut bisa terjawab dengan pasti, apakah ini pidana atau bukan," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus, Fadil menjelaskan timnya selalu mengedepankan investigasi berbasis scientific.
"Teman-teman penyidik harus patuh dan taat pada metode penyidikan scientific agar tidak terjebak pada kesimpulan yang kebenarannya dapat digugah," terang Fadil.
Ia lantas menjelaskan bahwa kasus tersebut, setelah didalami adalah kasus pembunuhan.
Bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan,” ujarnya, mengutip PMJ.
Fadil menerangkan, racun yang digunakan untuk membunuh adalah pestisida.
Dalam perkara ini, 3 orang diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Oknum TNI AU Diburu Intelijen Karena Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Kini Mangkir dari Kesatuan
Saksi Dugaan KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Mengira Ada Pembunuhan karena Banyak Darah, Ini Katanya...
Modus dan Motif Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Terbongkar, Tersangka Adalah Keponakan Majikan yang Ingin...
3 Orang Anggota Keluarga Tewas Keracunan di Bekasi, Polisi dan Dinas Kesehatan Bersinergi Ungkap Penyebabnya
Lakukan Pembunuhan Berencana Hingga Coreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup