BREBES, suaramerdeka.com - Enam pelaku cabul pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes, terancam hukuman pidana berat.
Para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Brebes Jawa Tengah itu kabarnya terancam hukuman pidana belasan tahun penjara dan juga denda puluhan juta.
Dikutip suaramerdeka.com dari laman Instagram @humasbrebes, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Brebes sukses membekuk enam tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.
Polres Brebes juga telah mengutarakan ancaman hukum para pelaku bejat tersebut.
Baca Juga: Main ke Rumah Sophia Latjuba, Andre Taulany Ngecek Kamar! Ternyata Sophia Suka Gaya Ini...
Mirisnya, dari enam pelaku pemerkosaan di bawah umur itu, lima orang masih berusia di bawah umur sementara satu orang lainnya berumur dewasa, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Keenam tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diamankan tim Polres Brebes di rumahnya masing-masing pada Selasa lalu, 17 Januari 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala (Waka) Polres Brebes Kompol Arwansa yang diunggah dari laman Instagram @humasresbrebes.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing".
"Mereka terdiri dari lima orang dibawah umur dan satu orang dewasa," ungkapnya.
Lebih lanjut Arwansa menambahkan saat ini keenam tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan," tuturnya.
Sedangkan korban dengan inisial WID, saat ini sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pemerkosaan Perempuan di Boyolali, Ternyata Pelapor Mengarang Cerita Diperkosa
Buntut Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan, Karakter Mason Greenwood Dihapus dari Game FIFA 22
Fakta Mengerikan Dunia Metaverse: Pemerkosaan dan Pelecehan Verbal Digital
Kris Wu Resmi Dipenjara 13 Tahun dan Deportase ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan dan Prostitusi