Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beri Alasan Hal Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer di Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 19 Januari 2023 | 08:01 WIB
JPU berikan alasan hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer, (sumber foto: PMJ News)
JPU berikan alasan hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer, (sumber foto: PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer dijatuhi tuntutan hukuman penjara pidana 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, tim JPU juga telah memberikan pertimbangan ke dalam tuntutan Richard Eliezer sebelum dibacakannya tuntutan tersebut.

Sesuatu yang menjadikan pertimbangan tuntutan Richard ELiezer adalah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sungguh! Kominfo Berbagi STB Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu, Buruan Pesan Sekarang Juga

JPU juga memaparkan hal yang memberatkan tuntutan pidana Bharada E adalah dirinya menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Lanjutnya, jaksa mengatakan jika perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Pasti Gratis! STB dari Kominfo untuk Masyarakat Tak Mampu, Sekarang Juga Buruan Pesan

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa dilansir dari PMJ News.

Karena Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J kala itu, sehingga Bharada E menjadikan eksekutor dalam perkara tersebut.

Selain itu juga, jaksa mengatakan perlakuan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Terbukti! TV LED Bisa Digunakan untuk Menyaksikan Siaran TV Digital, Walau Tanpa STB, Ini Penyebabnya

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambahnya.

Meskipun begitu, jaksa juga memaparkan bahwa mempertimbangkan juga peran Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku dalam membongkar kejahatan itu dan dikategorikan hal yang meringankan.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X