JAKARTA, suaramerdeka.com - Dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer dijatuhi tuntutan hukuman penjara pidana 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim JPU juga telah memberikan pertimbangan ke dalam tuntutan Richard Eliezer sebelum dibacakannya tuntutan tersebut.
Sesuatu yang menjadikan pertimbangan tuntutan Richard ELiezer adalah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sungguh! Kominfo Berbagi STB Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu, Buruan Pesan Sekarang Juga
JPU juga memaparkan hal yang memberatkan tuntutan pidana Bharada E adalah dirinya menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Lanjutnya, jaksa mengatakan jika perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Pasti Gratis! STB dari Kominfo untuk Masyarakat Tak Mampu, Sekarang Juga Buruan Pesan
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa dilansir dari PMJ News.
Karena Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J kala itu, sehingga Bharada E menjadikan eksekutor dalam perkara tersebut.
Selain itu juga, jaksa mengatakan perlakuan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambahnya.
Meskipun begitu, jaksa juga memaparkan bahwa mempertimbangkan juga peran Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku dalam membongkar kejahatan itu dan dikategorikan hal yang meringankan.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.
Artikel Terkait
Oh Ini! Alasan JPU Menuntut 8 Tahun Penjara Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
UPDATE, Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Karena Fakta Ini, Ternyata Oh Ternyata..
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil Sidang Putuskan Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Kurungan, Ibunda Brigadir J Tidak Terima
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Tidak Punya Hati Nurani