Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Transparansi, Partisipasi dan Kolaborasi Jadi Kunci

- Kamis, 19 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (KPU)
Ilustrasi Pemilu 2024. (KPU)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Semua elemen bangsa berkepentingan untuk memastikan gelaran Pemilu 2024 berjalan aman, tertib, damai demokratis.

Memastikan Pemilu 2024 berjalan sukses artinya sama dengan menjaga keberlangsungan demokrasi yang berlandaskan Pancasila sebagai nafas keberlanjutan sebuah bangsa bernama Indonesia.

Oleh karena itu, potensi kerawanan yang diyakini akan menaungi penyelenggara Pemilu 2024 harus segera dimitigasi dan diformulasikan upaya pencegahannya.

Baca Juga: Drama Korea The Glory Part 2 Dikonfirmasi Tayang 10 Maret, Janjikan Lebih Intens dan Penonton Puas

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, potensi terjadinya kerawanan dalam sebuah perhelatan besar seperti penyelenggaraan Pemilu yang kompleks adalah sebuah keniscayaan.

Oleh karena itu upaya memetakan kerawanan Pemilu dan memformulasikan strategi mitigasi dan upaya pencegahannya harus segera dirumuskan secara komprehensif.

Tujuannya, agar ampuh mencegah terjadi gejolak dan konflik berkepanjangan dan masif akibat penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: UPDATE! Prakiraan Cuaca Semarang 19 Januari 2023: Berawan Sepanjang Hari

"Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang merupakan pilar penting demokrasi harus diselenggarakan dengan penuh akuntabilitas," kata Fahira Idris, dalam pernyataan resminya, Rabu 19 Januari 2023.

Ditambahkan, untuk membangun akuntabilitas, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang terbuka dengan tiga nilai utama yaitu transparansi, partisipasi dan kolaborasi.

"Ketiga nilai ini menjadi kunci untuk mencegah berbagai potensi kerawanan Pemilu menjadi gejolak di masyarakat," ujar Fahira Idris.

Baca Juga: Polisi Go Talen : Aiptu Ahmadi Aktif di Kegiatan Sosial Masyarakat, Menjadi Ketua RT dan Suka Membantu

Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang transparan, menurut Fahira Idris, artinya bersifat terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penyelenggaraan pemilu dengan mudah dan jelas termasuk transparansi terhadap berbagai proses perumusan berbagai aturan dan kebijakan Pemilu 2024.

Kemudian, partisipasi dimaknai bahwa penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, DKPP mendorong publik sesuai perannya masing-masing menjalankan kewajibannya untuk terlibat dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.

Sebagai sebuah perhelatan kolosal yang rumit, penyelenggara pemilu tidak mungkin bisa melaksanakan Pemilu sendiri.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X