JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki alasan menuntut 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, JPU mempertimbangkan alasan memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Bharada E meski sebagai saksi pelaku namun bersedia bekerjasama membongkar kejahatan tersangka Ferdy Sambo.
Baca Juga: Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara, Fans Bharada E Teriak-Teriak Tak Terima, Sebut Jaksa Begini...
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), dikutip dari TVonenews.
Selain itu, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan.
Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.
Baca Juga: Meninggal dalam Kandungan, Anak Aji Yusman Keluar Sendiri Setelah 8 Hari
Diungkapkan JPU, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.
Sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung Bharada E yang hadir.
Sejumlah hadirin yang merupakan fans Bharada E histeris mendengar tuntutan untuk Bharada E.
Baca Juga: Aje Gile! Kelakuan Ferry Irawan Minta Venna Melinda Bayar Cicilan Paylater, Segini Nominalnya
Artikel Terkait
Analisa Kepribadian, Psikolog Sebut Bharada E Cenderung Hindari Konflik
Jadi Saksi Bharada E, Romo Magnis: Perintah dari Atasan Memberi Tekanan Secara Psikologis
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ketahui soal CCTV dan Sarung Tangan Ferdy Sambo
Buntut Tuntutan 12 Tahun Penjara, Fans Bharada E Teriak-Teriak Tak Terima, Sebut Jaksa Begini...