Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ketahui soal CCTV dan Sarung Tangan Ferdy Sambo

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:30 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Foto TVonenews)
Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Foto TVonenews)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Bharada E mengetahui perbincangan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghilangkan nyawa Brigadir J di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Bharada E mendengar kedua terdakwa membahas soal CCTV dan sarung tangan yang akan digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi Ini yang jadi Pertimbangan JPU Menuntut Hukuman 8 Tahun Penjara

"Mendengar perkataan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas duren tiga 46 dan sarung tangan," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), dikutip dari TVonenews.

Selain itu, dijelaskan Jaksa bahwa Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi pistolnya, yang mana didengar oleh Putri Candrawathi.

"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api Glock milik Richard Eliezer," imbuhnya.

Baca Juga: BREAKING! Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ruang Sidang Ramai Pendukung Tidak Terima

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum ringan. Hal ini mengacu pada sikap Putri Candrawathi selama persidangan.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), dikutip dari TVonenews.

Baca Juga: Panen Cuan Lur! Perhatikan Dulu Begini Cara yang Benar Buat Kandang Ayam Petelur

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan primer Pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Pengunjung sidang yang mendengar tuntutan jaksa tampak tidak suka hingga suasana ruang sidang sangat riuh dengan sorakan.***

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X