JAKARTA, suaramerdeka.com - Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Bharada E mengetahui perbincangan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghilangkan nyawa Brigadir J di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Bharada E mendengar kedua terdakwa membahas soal CCTV dan sarung tangan yang akan digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi Ini yang jadi Pertimbangan JPU Menuntut Hukuman 8 Tahun Penjara
"Mendengar perkataan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas duren tiga 46 dan sarung tangan," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), dikutip dari TVonenews.
Selain itu, dijelaskan Jaksa bahwa Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi pistolnya, yang mana didengar oleh Putri Candrawathi.
"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api Glock milik Richard Eliezer," imbuhnya.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum ringan. Hal ini mengacu pada sikap Putri Candrawathi selama persidangan.
"Hal-hal meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), dikutip dari TVonenews.
Baca Juga: Panen Cuan Lur! Perhatikan Dulu Begini Cara yang Benar Buat Kandang Ayam Petelur
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan primer Pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Pengunjung sidang yang mendengar tuntutan jaksa tampak tidak suka hingga suasana ruang sidang sangat riuh dengan sorakan.***
Artikel Terkait
Merasa Bersalah, Pengacara Sebut Bharada E Akui Masih Mimpikan Sosok Mendiang Brigadir J
Bharada E Ungkap Saat Penembakan, Ferdy Sambo Sempat Perintah Brigadir J untuk Berlutut
Sadis! Ferdy Sambo Meminta Bharada E Untuk Mengikuti Skenario yang Telah Dibuatnya : Emang Harus Dikasih Mati
Bharada E Ungkap Putri Candrawati Sempat Perintahkan untuk Menghilangkan Bukti Selepas Penembakan
Analisa Kepribadian, Psikolog Sebut Bharada E Cenderung Hindari Konflik
Jadi Saksi Bharada E, Romo Magnis: Perintah dari Atasan Memberi Tekanan Secara Psikologis