Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:08 WIB
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. (Foto dokumentasi).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. (Foto dokumentasi).

JAKARTA, suaramerdeka.com - Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum 8 tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah ikut serta dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Terbongkar Sang Tampan Dude Harlino Blak-blakan Bahwa Si Cantik Alyssa Soebandono Waduh Ternyata...

Tuntutan ini, lanjut jaksa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP no Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menambahkan ada hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi yaitu bersikap sopan selama proses persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Setelah dibacakan tuntutan 8 tahun penjara, sontak pengunjung persidangan menyayangkan dan bersorak tidak puas.

Baca Juga: Venna Melinda Disebut Menyesal Cerai dari Ivan Fadilla, Kini Hidup Bahagia Usai Nikahi Daun Muda

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di sidang berikutnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara.***

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X