Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Hal yang Meringankan, Tidak Ada

- Rabu, 18 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. (Dok. Puspenkum)
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo berupa penjara seumur hidup.

Tuntutan pada Ferdy Sambo itu terkait perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berbagai pertimbangan menjadi unsur tuntutan pada Ferdy Sambo, termasuk hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Baca Juga: Resmi! Ini 36 Cabang Olahraga yang Akan Dipertandingkan pada SEA Games 2023 di Kamboja

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.

Selain itu, Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, disebut jaksa menjadi hal yang memberatkan.

Baca Juga: Fajar Sadboy Laku Keras di Stasiun TV, Deddy Corbuzier Ngamuk: Mana KPI? Kok Ga Ada...

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa

Selain itu, ulah dari Ferdy Sambo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J, sebagai ulah dari Brigadir J.

Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Akademisi: Polisi Jangan Terapkan Restorative Justice

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.

Hal lain yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yakni perbuatannya yang mencoreng institusi Polri.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X