JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel menuntun Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam lanjutan persidangan Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.
Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Adapun pasal yang digunakan dalam tuntutan dakwaan yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,“ katanya.
Adapun Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Ferdy Sambo juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atas kasus tersebut.
Terlebih, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan Internasional.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri lain yang terlibat," tambah JPU.
Ferdy Sambo juga terbukti secara sah memerintahkan anggota untuk merusak CCTV yang ada di sekitar rumahnya.
"Melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya,"
Artikel Terkait
Baru Terungkap, Pelecehan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi Ga Pernah Ada: Cuma Ilusi Ferdy Sambo Aja
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri, Kompolnas: Itu Menguatkan Dugaan Mengada-ada
Baru Terungkap, Putri Candrawathi Sering Kasih Hadiah ke Brigadir J Ketimbang Ferdy Sambo, Ga Habis Pikir!
Hakim Cek Rumah Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terbukti Lakukan Hal Tak Terduga Ini: Nggak Mungkin…
Sambil Nangis Putri Candrawathi Akui Mencintai Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Pun Ungkapkan Faktanya
Ditanya soal Terawangan Nasib Ferdy Sambo dan Hukumannya, Hard Gumay: Gak Usah Bahas
Ditanyai Terawangan soal Nasib Ferdy Sambo, Begini Jawaban Hard Gumay
Sang ART Berani Permalukan Putri Candrawathi Sebut Wanita Zina, Istri Ferdy Sambo Pingsan di Persidangan
Putri Candrawathi Ungkap Rasa Khawatir Tak Lagi Dicintai Ferdy Sambo Bila Cerita Pelecehan di Magelang
Pekan Ini, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Agenda Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Cs