Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Warganet Tak Puas: Seharusnya Hukuman Mati Karena Ikut Menjebak...

- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:19 WIB
 Ferdy Sambo (Instagram.com @divpropampolri)
Ferdy Sambo (Instagram.com @divpropampolri)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel menuntun Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam lanjutan persidangan Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.

Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferry Irawan Sebut Sang Istri Pukuli Dirinya Sendiri, Feni Rose: Kok Tulang Rusuk Venna Melinda Bisa Retak Ya?

Adapun pasal yang digunakan dalam tuntutan dakwaan yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,“ katanya.

Adapun Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Lebih Kejam dari Perlakuan Ferry Irawan ke Venna Melinda, Yuni Shara Tetap Layani Hasrat Suami Meskipun...

Terlebih, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan Internasional.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri lain yang terlibat," tambah JPU.

Ferdy Sambo juga terbukti secara sah memerintahkan anggota untuk merusak CCTV yang ada di sekitar rumahnya.

"Melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya,"

Baca Juga: Persiapkan Acara 1 Abad NU di Sidoarjo, Panitia Buka Pendaftaran Relawan, Daftar di Sini Sesuai Bidang Anda

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X