Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:24 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Dok. PMJ News)
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Dok. PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com- Akhir kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo telah diputuskan.

Putusan hukuman Ferdy Sambo disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (17/01/2023).

Dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Warganet Tak Puas: Seharusnya Hukuman Mati Karena Ikut Menjebak...

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dikutip dari PMJ News.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferry Irawan Sebut Sang Istri Pukuli Dirinya Sendiri, Feni Rose: Kok Tulang Rusuk Venna Melinda Bisa Retak Ya?

Hal ini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutan jaksa, tidak ada yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal yang meringankan," ujar jaksa.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X