BPJPH Belum Berfungsi, Sertifikasi Halal ke MUI

- Kamis, 13 September 2018 | 04:35 WIB
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diresmikan pada 10 Oktober 2017 yang lalu, ternyata juga belum dapat berfungsi sebagaimana yang di amanatkan Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. 

Sehingga sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya. 

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap tersedianya produk halal di masyarakat dalam rangka melindungi kepentingan umat dengan belum berfungsinya BPJPH, maka ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60, UU JPH, menurut Ikhsan, harus menjadi landasan bagi sertifikasi halal. 

"Yang mana dari pasal-pasal itu, maka dalam hal ini MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk dan bisa bertugas," kata Ikhsan dalam FGD yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch di Hotel Sofyan Jalan Cut Mutia, Menteng, Rabu sore (12/9).

Disisi lain Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di undangkan sejak 4 tahun lalu. Dan ada ketentuan di Pasal 65 UU JPH, bahwa dua tahun setelah UU tersebut diundangkan harus ada PP nya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Ikhsan meminta Pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH untuk dapat menerbitkan PP sebagai Peraturan Pelaksana

"Kami meminta dilakukan amandemen Pasal 65 UU JPH, karena jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen Pasal 65 maka pemerintah dapat di anggap melanggar ketentuan UU JPH tersebut. Semestinya PP diterbitkan terlebih dahulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, sebelum BPJPH diresmikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64 dan 67 UU JPH," kata dia.

Editor: Rosikhan

Tags

Terkini

X