China Labor Watch Dukung Serikat Pekerja PT Gunbuster Nickel Industry Morowali untuk Tingkatkan K3 Perusahaan

- Senin, 16 Januari 2023 | 19:08 WIB
Kendaraan dibakar, Dampak kerusuhan di PT GNI Morowali (Twitter/chinalaborwatch)
Kendaraan dibakar, Dampak kerusuhan di PT GNI Morowali (Twitter/chinalaborwatch)

SUARAMERDEKA.COM - Organisasi nonprofit para pekerja China mendukung tuntutan serikat pekerja PT Gunbuster Nickel Industry Morowali ke perusahaan.

Serikat pekerja meminta peningkatan standart keamanan kerja yang menurutnya sangat kurang.

Selain melakukan tuntutan, serikat pekerja juga menyerukan mogok kerja sebelum tuntutannya dikabulkan.

Dalam edaran pimpinan (Serikat Pekerja Nasional) SPN PT GNI, mereka menuntut 8 point, yakni:

Baca Juga: Momentum Imlek, Kali Semarang akan Dinormalisasi, Bagian Penataan Kawasan Pecinan 

1. Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan Peraturan perundang-ungangan yang berlaku

2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada setiap pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan

4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas

5. Stip PKWT untuk pekerjaan yagn bersifat tetap

Baca Juga: TPS 3R Karangsari Kendal Segera Difungsikan, untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya

7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiao gudang atau smelter agar tidak berdebu

8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga Alm. Made dan Almh. Nirwana Selle sesuai dengan peraturan Perundang-ungangan yang berlaku.

"China Labour Watch berdiri dalam solidaritas dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan pekerja di PT GNI (Jiangsu Delong) di Indonesia," tulis akun @chinalaborwatch di Twitter.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X