JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tarif tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip dalam resmi kemkes.go.id.
Menurutnya, melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
''Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,'' jelas Menkes Budi.
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Baca Juga: Horeee! Akhirnya Bisa Menonton Siaran TV Digital Lewat TV Tabung Tanpa STB, Ternyata Begini Caranya
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Adapun rincian standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Artikel Terkait
JKN-KIS Naungi Warga dari Berbagai Strata
Dipraktiskan, Bentuk Kemudahan Pelayanan Obat bagi Peserta JKN dengan Penyakit Kronis
Hadirkan Hannah Asal Amerika, Konser Keroncong JKN Jadi Pengobat Kerinduan
Kepesertaan JKN 11 Wilayah di Jateng Lebihi 95%, Raih Universal Health Coverage (UHC)
Kemenkes Resmi Naikan Tarif Pelayanan JKN, Berikut Rinciannya