JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Baca Juga: Horeee! Akhirnya Bisa Menonton Siaran TV Digital Lewat TV Tabung Tanpa STB, Ternyata Begini Caranya
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016" Ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Senin 16 Januari 2023.
Dalam aturan ini, bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
• Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
• Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
• Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
• Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Artikel Terkait
Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS di Kebumen, Purworejo dan Wonosono Capai Rp 139 Miliar
JKN-KIS Naungi Warga dari Berbagai Strata
Dipraktiskan, Bentuk Kemudahan Pelayanan Obat bagi Peserta JKN dengan Penyakit Kronis
Hadirkan Hannah Asal Amerika, Konser Keroncong JKN Jadi Pengobat Kerinduan
Kepesertaan JKN 11 Wilayah di Jateng Lebihi 95%, Raih Universal Health Coverage (UHC)