SEMARANG, suaramerdeka.com - Mahasiswa Magister Hukum Angkatan XVI Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan seminar hukum bertajuk "Why Criminal Code Authorized" salah satunya membahas KUHAP di Gedung Prof Muladi Kampus USM.
Seminar hukum ini berupaya mengkritisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pemerintahan dan DPR dari sudut pandang agamawan dan akademisi.
Sejumlah narasumber hadir di pembahasan Hukum di KUHAP itu seperti Dr KH M In'amuzzahidin, MA (tokoh agama, Dosen Pascasarjana UIN Walisongo Semarang) dan Prof Dr Hj Sri Endah Wahyuningsih, SH, M.Hum (Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Unissula).
Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (3 Habis) Ternyata Ini yang Membuat Orang Bati Marah
Kaprodi Magister Hukum USM Dr Kukuh mengatakan seminar hukum ini dilatarbelakangi oleh pencermatan yang dilakukan mahasiswa magister hukum angkatan XVI USM terkait disahkannya KUHAP.
"(pengesahan KUHAP) ini memang masih menuai pro dan kontra, sehingga diseminarkan baik secara offline maupun online," kata Kukuh, Sabtu 14 Januari 2023.
Melalui narasumber yang dihadirkan, lanjut Kukuh, peserta yang rata-rata berlatarbelakang hukum ini diajak untuk mencermati dan menyikapi KUHAP agar memiliki rasa Indonesia, rasa Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Cek Fakta ! Bukan Mistis, Pohon Beringin yang Tumbang di Atambua NTT Kini Kembali Berdiri Tegak
Selanjutnya dapat membawa kehidupan masyarakat Indonesia lebih adil sejahtera sebagaimana yang diharapkan bersama.
"KUHAP ini sebelumnya telah dibahas selama kurang lebih 70 tahun oleh para pakar termasuk pendiri USM, Prof Dr Sudarto dan Prof Dr Muladi," terangnya.
Pihaknya merasa bangga karena masyarakat Indonesia telah memiliki pegangan kitab-kitab undang-undang pidana yang sesuai dengan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Aglonema Sebaiknya Ditaruh Dimana ? Ini Tempat yang Tepat di Rumah Sehingga Bisa Bawa Hasil Maksimal
Kukuh menambahkan, bertahun-tahun pemerintah Indonesia memakai kitab-kitab undang-undang pidana peninggalan kolonial Belanda.
Kitab undang-undang hukum pidana ini dinilai sudah jauh ketinggalan dengan iklim, suasana, kondisi, masyarakat, teknologi maupun hal-hal lain yang sudah maju pesat.
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan, Putusan yang Beri Keadilan bagi Korban
Suasana Mencekam Iringi Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Pendukung Serang Bawa Senjata Tajam
Tergiur Harga Jual Organ Manusia, Dua Remaja di Sulawesi Ditangkap Setelah Eksekusi Bocah 10 Tahun
Tak Tahu Cara Ambil Organ, 2 Pelaku Remaja Eksekusi Bocah 10 Tahun Tinggalkan Jenazah di Kolong Jembatan
Murka, Rumah Remaja Pelaku Eksekusi Bocah 10 Tahun di Makassar Dibongkar Warga
Minta Damai, Ibu Pengeksekusi Bocah 10 Tahun di Makassar Imingi Emas 10 Gr: Untuk Ganti Nyawa Anakmu
Lukas Enembe Ditangkap, Proses Penegakan Hukum Jangan Dibawa ke Isu Lain
Kisah Pilu Fadli, Bocah 11 Tahun Korban Eksekusi 2 Remaja di Makassar: Ditinggal Orang Tua dan Pekerja Keras
Sadis! Niat Ambil Organ, Begini Kronologi Kekejaman 2 Remaja di Makassar Culik dan Eksekusi Bocah 10 Tahun
Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe, KPK Pastikan Akan Mengusut