KUHAP Peninggalan Kolonial Belanda Sudah Tidak Relevan dengan Kondisi Masyarakat Indonesia 

- Minggu, 15 Januari 2023 | 21:47 WIB
Sejumlah narasumber menyampaikan materi saat seminar hukum KUHAP yang diselenggarakan mahasiswa magister hukum angkatan XVI di Gedung Prof Muladi Kampus Universitas Semarang, Sabtu 23 Januari 2023 (SM/Siswo Ariwibowo)
Sejumlah narasumber menyampaikan materi saat seminar hukum KUHAP yang diselenggarakan mahasiswa magister hukum angkatan XVI di Gedung Prof Muladi Kampus Universitas Semarang, Sabtu 23 Januari 2023 (SM/Siswo Ariwibowo)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mahasiswa Magister Hukum Angkatan XVI Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan seminar hukum bertajuk "Why Criminal Code Authorized" salah satunya membahas KUHAP di Gedung Prof Muladi Kampus USM.

Seminar hukum ini berupaya mengkritisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pemerintahan dan DPR dari sudut pandang agamawan dan akademisi.

Sejumlah narasumber hadir di pembahasan Hukum di KUHAP itu seperti Dr KH M In'amuzzahidin, MA (tokoh agama, Dosen Pascasarjana UIN Walisongo Semarang) dan Prof Dr Hj Sri Endah Wahyuningsih, SH, M.Hum (Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Unissula).

Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (3 Habis) Ternyata Ini yang Membuat Orang Bati Marah

Kaprodi Magister Hukum USM Dr Kukuh mengatakan seminar hukum ini dilatarbelakangi oleh pencermatan yang dilakukan mahasiswa magister hukum angkatan XVI USM terkait disahkannya KUHAP.

"(pengesahan KUHAP) ini memang masih menuai pro dan kontra, sehingga diseminarkan baik secara offline maupun online," kata Kukuh, Sabtu 14 Januari 2023.

Melalui narasumber yang dihadirkan, lanjut Kukuh, peserta yang rata-rata berlatarbelakang hukum ini diajak untuk mencermati dan menyikapi KUHAP agar memiliki rasa Indonesia, rasa Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Cek Fakta ! Bukan Mistis, Pohon Beringin yang Tumbang di Atambua NTT Kini Kembali Berdiri Tegak

Selanjutnya dapat membawa kehidupan masyarakat Indonesia lebih adil sejahtera sebagaimana yang diharapkan bersama.

"KUHAP ini sebelumnya telah dibahas selama kurang lebih 70 tahun oleh para pakar termasuk pendiri USM, Prof Dr Sudarto dan Prof Dr Muladi," terangnya.

Pihaknya merasa bangga karena masyarakat Indonesia telah memiliki pegangan kitab-kitab undang-undang pidana yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Aglonema Sebaiknya Ditaruh Dimana ? Ini Tempat yang Tepat di Rumah Sehingga Bisa Bawa Hasil Maksimal

Kukuh menambahkan, bertahun-tahun pemerintah Indonesia memakai kitab-kitab undang-undang pidana peninggalan kolonial Belanda.

Kitab undang-undang hukum pidana ini dinilai sudah jauh ketinggalan dengan iklim, suasana, kondisi, masyarakat, teknologi maupun hal-hal lain yang sudah maju pesat.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X