Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR Punya Hak Menentukan Sikap, Terima atau Menolak?

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Instagram @mui.or.id )
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Instagram @mui.or.id )

JAKARTA, suaramerdeka.com - Sejauh ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih jadi polemik dan perbincangan di masyarakat.

Perppu Cipta Kerja disebut sangat penting karena mempengaruhi banyak hal di masyarakat, yakni terkait dengan kalangan kelas pekerja.

Terkait keberadaan Perppu Cipta Kerja itu, DPR disebut punya hak menentukan sikap, apakah akan menolak atau menerima.

Baca Juga: UPDATE! Prakiraan Cuaca Semarang 14 Januari 2023: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Ringan

“Kalau kita bicara perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dikutip dari laman resmi DPR.

Sejumlah pihak, saat ini, sudah mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Superior! Napoli Menang Telak 5-1 Atas Juventus

Akan tetapi, Perppu Cipta Kerja disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat.

Maka dari itu saat ini penentuan ada di tangan DPR.

Jika disetujui DPR maka Perppu Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Revaldo Minta Maaf: Saya Punya Masalah Mental

Akan tetapi jika DPR menolak maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu itu.

Presiden Joko Widodo sendiri meneken Perppu Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Kontituisi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X