Untuk Anda yang Mengambil PPPK 2023 Tenaga Kesehatan, Begini Lho Kurang Lebih Besaran Gaji per Bulannya

- Jumat, 13 Januari 2023 | 15:16 WIB
Untuk Anda yang Mengambil PPPK 2023 Tenaga Kesehatan, Begini Lho Kurang Lebih Besaran Gaji per Bulannya (foto : pixabay.com)
Untuk Anda yang Mengambil PPPK 2023 Tenaga Kesehatan, Begini Lho Kurang Lebih Besaran Gaji per Bulannya (foto : pixabay.com)

SUARAMERDEKA.COM – Banyaknya lowongan formasi di PPPK nakes 2023  membuat banyak tenaga kesehatan melamar ke beberapa institusi kesehatan.

Selain itu, gaji pokok dan tunjangan tenaga kesehatan PPPK juga setara dengan PNS.

PPPK merupakan salah satu program pemerintah yang tengah menjadi sorotan. Seperti halnya ASN, tenaga kesehatan PPPK juga menerima tunjangan dan upah meskipun statusnya masih kontrak.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Besar Gaji Tiap Golongannya Di Sini

Dengan gaji pokok dan tunjangan yang menjanjikan ini, banyak calon pelamar tenaga kesehatan PPPK bertanya-tanya berapa gaji pokok dan tunjangan yang akan mereka terima per bulan.

Hal tersebut dapat diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Permenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.

Menurut Kepmenpan, gaji pokok atau tunjangan yang diterima tenaga kesehatan PPPK digolongkan menurut berbagai tingkatan jabatan.

Baca Juga: Rekruitmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Sebelum Daftar Coba Intip Dulu Besaran Gaji yang Bakal Anda Terima

Banyaknya pelamar PPPK nakes 2023 yang belum mengetahui berapa besaran gaji pokok atau tunjangan yang akan diterima.

Padahal dengan mengetahui tingkat gaji pokok dan tunjangan dapat menjadi pertimbangan para pelamar PPPK nakes 2023 sebelum mengambil keputusan akhir menjadi pegawai PPPK pada tahun 2023.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK Tenaga kesehatan 2023 dan funjangan full per bulan?berikut daftar lengkapnya.

gaji dan tunjangan tenaga kesehatan PPPK diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan inilah yang menjelaskan gaji pokok dan tunjangan yang diterima PPPK.

Baca Juga: Formasi Khusus CPNS 2023 dengan Peluang Lolos Tinggi, Apakah Ada yang Sesuai dengan Anda?

Berikut besaran gaji PPPK Tenaga kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X