BOYOLALI, suaramerdeka.com - Seorang pengusaha angkutan barang asal Boyolali, Agus Pratiknyo memberikan surat terbuka kepada Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.
Agus yang juga merupakan Wasekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyoroti ribetnya urusan membayar pajak di Jawa Tengah.
Ia melihat hal ini sebagai kegagalan pemerintah Jawa tengah dalam memberikan layanan pajak yang mudah, murah, cepat bagi warga.
Agus melihat persyaratan rekomendasi Plat Kuning dari Dishub dalam proses perpanjangan pajak tahunan STNK bagi perusahaan angkutan umum barang perlu dikaji kembali.
Terkait hal ini, pihaknya telah berupaya berulangkali menyampaikan keluhan secara resmi.
Keluhan tersebut disampaikan ke Dishub atau kepala Samsat Kabupaten Kota di semua wilayah.
"Bahkan beberapa pengusaha sudah meminta bantuan melalui audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," tulisnya.
Dalam suratnya, ia melampirkan data nomor surat yang menurutnya bermasalah yang masih terkait, diantaranya:
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
- Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
- Surat Keputusan No. 973/04.575/III/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BAPENDA JATENG Nomor 973/6469/IV/2021 Tentang Teknis Petunjuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Surat Dinas Perhubungan Nomor 551.21/07940 tanggal 31 Mei 2022 Perihal Rekomendasi Plat Kuning Untuk Angkutan Umum Di Jawa Tengah yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan kepada Asosiasi Perusahaan Angkutan.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek 2023, Padma Hotel Semarang Hadirkan Sincia Night Cultural Dinner
Agus menegaskan, pihaknya tidak melawan kebijakan maupun regulasi yang telah ditetapkan.
Namun ia secara gamblang menyoroti, bahwa kebijakan melalui surat di atas tidak memberikan kemudahan pada pengusaha dalam membayar pajak tahunan.
"Kami tidak menolak persyaratan Rekomendasi Plat Kuning,"
"Akan tetapi seharusnya Pemerintah Prov. Jateng mencermati akan subtansi kebijakan keharusan mengurus Rekomendasi Plat Kuning untuk persyaratan perpajangan pajak tahunan kendaraan (STNK)," tambah Agus.
Agus menilai Jika dalih yang digunakan untuk pendataan pengusaha angkutan umum, maka OSS dan NIB sudah sangat cukup.
Artikel Terkait
Aptrindo Sebut Pelaku Usaha Angkutan Barang Dukung Suksesnya Program Zero ODOL
Kegundahan Pengusaha Angkutan Barang di Tengah Penerapan ETLE
Harga Bio Solar Naik, Pengusaha Angkutan Barang Berharap Diiringi Kenaikan Harga Sewa ke Konsumen
Kenaikan Harga BBM, Pengamat : Momentum Menata Angkutan Umum
41.469 Kendaraan Angkutan ODOL Ditindak Polda Jateng, Lakukan Pendekatan, Penindakan Hukum Terakhir
Penyediaan Angkutan Perintis, BUMN dan Perusahaan Swasta Layak Dilibatkan
Pelanggaran Membudaya, Perlu Instruksi Presiden untuk Angkutan ODOL