PPKM dan Dana Covid-19 di APBN 2023 Dicabut, Apakah Vaksin Masih Gratis? Ini Penjelasan Menkes

- Jumat, 13 Januari 2023 | 09:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Pexels @FrankMerino)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Pexels @FrankMerino)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Seiring dengan pencabutan PPKM, Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa dana Covid-19 di APBN 2023 sudah tidak ada lagi.

Dikutip dari unggahan @bigalphaid, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa Komite Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) selesai di 2022.

Artinya, Pemerintah sudah tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk PC-PEN di APBN tahun ini.

Baca Juga: Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT, Venna Melinda Mantap Ajukan Gugatan Cerai

Di tahun sebelumnya, 2022, Pemerintah sendiri masih mengusahakan realisasi total anggaran PC-PEN sebesar Rp 454,62 triliun dimana anggara ini baru tercapai sebesar Rp 396,7 triliun.

Namun karena di akhir tahun tersebut kondisi pandemik di Indonesia dinilai sudah berubah, menjadi alasan Pemerintah tidak lagi mengejar anggara PC-PEN khususnya di tahun 2023 ini.

"Jika dilihat dari data tahun ke tahun, alokasi anggaran PC-PEN sendiri memang terlihat menurun yang menandakan kondisi pandemi semakin membaik," kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Duh! Sejak Diakuisisi Elon Musk, Utang Twitter Justru Melonjak

Realisasi dana PEN semenjak masa pandemi di tahun 2020 adalah yang tertinggi dimana pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 696,2 triliun.

Kemudian di tahun 2021, Pemerintah membutuhkan setidaknya sekitar Rp 658,6 triliun.

Lantas, jika PPKM dan dana Covid-19 di APBN 2023 dicabut, apakah vaksin masih gratis mengingat virus masih berpotensi mengancam?

Baca Juga: Viral Foto Tentara Amerika Serikat Antre Beli Siomay dan Batagor, Warganet: Semoga Mereka Gak Sakit Perut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa vaksin masih diberikan secara gratis meskipun dana Covid-19 tidak lagi dialokasikan.

Menurut Menkes, anggaran Kementerian Kesehatan masih sangat cukup untuk program vaksinasi Covid-19.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengobatan pasien virus Covid-19 yang masih akan ditanggung pemerintah meskipun kebijakan PPKM telah dicabut.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X