12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Artikel Terkait
Bawaslu Perkuat Jajaran Panwaslu Kecamatan Agar Pemilu di Semarang Lancar
Terakhir Hari Ini Pendaftaran Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Jadwal Pengumuman Lengkapnya
Selain Hak Pensiun, Apa Perbedaan PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Untuk Mengeceknya
Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022? Ini Tahapan Selanjutnya yang Menanti