Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa, Buruan Sebelum Kuota Habis, Masih Dibuka

- Kamis, 12 Januari 2023 | 19:00 WIB
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abd. Kalim. (suaramerdeka.com/dok) (suaramerdeka.com/dok)
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abd. Kalim. (suaramerdeka.com/dok) (suaramerdeka.com/dok)

Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Jenis Katuranggan Perkutut Ini Paling Diburu Kolektor, Gak Cuma Unik dan Cantik, Harganya Bisa Ratusan Juta

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Baca Juga: Terjatuh di Atas Panggung, Begini Kondisi Terkini Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Sampai Rela Lakukan Hal Ini

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X