Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Cek Tarif dan Waktu Operasional

- Kamis, 12 Januari 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi Rencana Jalan Berbayar di DKI Jakarta (Pixabay)
Ilustrasi Rencana Jalan Berbayar di DKI Jakarta (Pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada beberapa jalan guna mengurangi kemacetan. 

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang rencananya akan mulai berlaku pada tahun ini. 

Belum diketahui pasti kapan kebijakan ini mulai diberlakukan, namun pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan jalan berbayar akan segera berlaku di tahun 2023.

Baca Juga: Hasil Coppa Italia: AC Milan Tersingkir Usai Takluk 0-1 dari Torino

“Saya tidak bisa memastikan (mulai berlaku jalan berbayar) pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang fokus menyelesaikan pembahasan mengenai regulasi jalan berbayar (ERP) agar dapat segera diterapkan. 

Saat ini, rancangan kebijakan jalan berbayar (ERP) sudah masuk dalam program Bapemperda terkait pengendalian lalu lintas elektronik.

Baca Juga: UPDATE! Info Prakiraan Cuaca Semarang 12 Januari 2023: Berawan Sepanjang Hari

Rancangan ini masih dalam bentuk paparan umum dan belum memasuki tahap lebih spesifik yaitu pasal per pasal. 

Kepala Dishub Syafrin Liputo menegaskan apabila kebijakan ini sudah selesai dirancang maka akan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Baca Juga: Noel Le Graet Mundur Sebagai Presiden FFF di Tengah Kecaman Usai Rendahkan Zidane

Kebijakan mengenai tarif berbayar (ERP) di DKI Jakarta nantinya akan sesuaikan kategori dan jenis kendaraan yang digunakan. 

Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar (ERP) dimulai dari Rp 5.000 hingga 19.000.

Berdasarkan data Dishub DKI, Rancangan Perda (Raperda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas elektronik diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal. 

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X