SUARAMERDEKA.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah pekerjaan yang diimpikan banyak orang. Selain menawarkan masa kerja atau jangka karir yang aman. Tentu saja hal tersebut termasuk besaran gaji dan tunjangannya yang diimpikan banyak orang.
Bak gayung bersambut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa akan dibuka penerimaan CPNS 2023.
Hal ini tentu saja merupakan kabar baik yang ditunggu oleh banyak masyarakat Indonesia.
Karena, meskipun sudah dilakukan hampir setiap tahun, para pendaftar CPNS dari tahun ke tahun tidak pernah sepi peminat.
Baca Juga: Cek Aja Dulu Gan! Input NIK KTP ke Website dan Nomor WhatsApp ini Buat Dapat STB Gratis dari Kominfo
Namun ada sebuah catatan khusus bagi Anda yang ingin mendaftar penerimaan CPNS 2023.
Disarankan untuk mengumpulkan informasi mengenai formasi yang akan dibidik dan besaran gaji yang akan diterima sebelum anda resmi menjadi PNS.
Mengapa?
Tentunya hal ini harus dilakukan agar tidak salah memilih formasi pekerjaan dan menyesal di kemudian hari.
Dan karena minimnya keinginan untuk informasi terkait masalah honorarium atau gaji tersebut, sejumlah PNS yang telah resmi lolos malah menuntut pemindahan kerja atau mutasi secara mendadak.
Untuk itu, artikel ini memberikan gambaran mengenai gaji PNS 2023 yang didapatkan jika pelamar lulus seleksi rekrutmen CPNS.
Tetapi, sebelum mengetahui besaran gaji dan tunjangan CPNS 2023, ada beberapa kebijakan terbaru mengenai penerimaan CPNS 2023.
Dalam pengadaan ASN pada tahun 2023, terdapat 4 arah kebijakan yang akan diterapkan pemerintah untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.
Arah kebijakan pengadaan CPNS PPPK 2023 tersebut diantaranya
Artikel Terkait
Memangnya Apa Sih Itu Budikdamber? Yuk Pahami Tekniknya Lebih Dalam Supaya Dapat Ternak Ikan Lele di Rumah
Kesal Ferry Irawan Belum Ditahan Juga, Venna Melinda Minta Bantun ke Pengacara Kondang Hotman Paris
Intip 7 Fakta Mengenai Ferry Irawan, Suami Venna Melinda yang Dianggap Warganet Sebagai Pasangan Toxic
Simsalabim, Kolam Ikan Lele Budidaya Anda Akhirnya Resmi Berpisah dari Bau Tak Sedap, Ini Dia Rahasianya
Cek Aja Dulu Gan! Input NIK KTP ke Website dan Nomor WhatsApp ini Buat Dapat STB Gratis dari Kominfo