Tergiur Harga Jual Organ Manusia, Dua Remaja di Sulawesi Ditangkap Setelah Eksekusi Bocah 10 Tahun

- Rabu, 11 Januari 2023 | 08:40 WIB
Tergiur harga jual organ, 2 remaja eksekusi bocah 10 tahun (Instagram @makassarinfoku)
Tergiur harga jual organ, 2 remaja eksekusi bocah 10 tahun (Instagram @makassarinfoku)

SULAWESI, suaramerdeka.com – Dua remaja di Sulawesi Selatan AD (17) dan MF (14) ditangkap polisi setelah mengeksekusi Fadil, bocah 10 tahun.

Aksi kedua remaja melenyapkan nyawa Fadil dikarenakan AD dan MF tergiur harga jual beli organ manusia.

Motif kedua remaja mengeksekusi bocah 10 tahun karena tergiur harga jual organ ini disampaikan oleh Kapolsek Panakkukang Kompol Azis.

Baca Juga: Bye Bye STB, Menggunakan Antena UHF Tanpa STB Bisa Menangkap Siaran TV Digital, Namun Pehatikan Hal Ini

"Penculikan anak di bawah umur disertai pembunuhan berencana dikarenakan terobsesi website mengenai transaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," papar Azis.

Menurut Aipda Ahmad Aiman, Kasi Humas Polsek Panakkukang, AD dan MF ditangkap di kediamannya masing-masing.

"AD berhasil diamankan di Jalan Batua Raya 7 dan melakukan pengembangan ke Jalan Ujung Bori dan mengamankan MF," katanyanya.

Baca Juga: Ajaib! TV Tabung Tanpa STB Ternyata Bisa Digunakan untuk Menonton Siaran TV Digital, Begini Caranya

Kedua pelaku yang diduga masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Makassar ini ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita

Pada awalnya, pihak kepolisian terlebih dahulu menerima laporan dari orang tua korban pada Senin, 9 Januari 2023 bahwa anaknya tidak pulang ke rumahnya sejak Minggu, 8 Januari 2023.

Dilansir dari akun @makassarinfoku, pihak berwajib kemudian menindaklanjuti laporan orang tua Fadil dengan mengecek sejumlah CCTV.

Baca Juga: Begini Cara Agar Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital dengan HP Android Tanpa STB, Komplit Alat yang Dibutuhkan

Dari rekaman CCTV tersebutlah diketahui bahwa korban dibawa oleh seorang pengendara motor yang terlihat masih muda.

"Dari hasil rekaman CCTV tempat korban bermain, pelaku mengajak korban lalu mengiming-imingi uang Rp 50 ribu, setelah korban ikut dan pelaku membawa korban," ujar Azis.

Berbekal CCTV inilah Polisi berhasil menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam yang diketahui bahwa AD dan MF telah menculik dan membunuh Fadil setelah berhasil membawanya.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X