Integrasi NIK Dengan NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi Diminta Validasi Data Online Sebelum Laporkan SPT Tahunan

- Rabu, 11 Januari 2023 | 05:47 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo  (dua dari kiri) di sela gathering media secara virtual, Selasa 10 Januari 2023. (YouTube DJP)
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (dua dari kiri) di sela gathering media secara virtual, Selasa 10 Januari 2023. (YouTube DJP)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Validasi dilakukan sejalan dengan akan diimplementasikan secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Harga Rokok Naik 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan guna kenyamanan bersama, Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak orang pribadi segera memvalidasi NIK-NPWP sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

''Pada 1 Januari 2024 Insya Allah sistem administrasi baru perpajakan ini bisa digunakan dan sampai dengan Minggu 8 Januari 2023 tercatat sudah 53 juta NIK NPWP terintegrasi dari total 69 juta NIK,'' kata Suryo secara virtual melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (10/1).

Baca Juga: 8 Penyebab Kanker Serviks pada Wanita yang Tidak Disadari, Nomor 3 Paling Sering, Cek Faktanya

Lebih lanjut dikatakan, NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari sisi administratif mengelola sistem perpajakan dan membuat pelayanan menjadi sederhana.

Suryo menjelaskan, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023.

Pemutakhiran data selain data utama dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Untung Segunung dari Ternak Ayam Kampung, Wajib Perhatikan Hal Penting Ini

Menurutnya, penyatuan NIK dengan NPWP akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Dengan validasi data yang bisa dengan mudah diakses oleh wajib pajak ini untuk pembaharuan data diharapkan pemutakhiran informasi ini nantinya lebih valid.

"NPWP dengan NIK itu akan coba kami pelihara terus, tapi inti ceritanya ya kami berusaha menggunakan identitas yang sama," kata Suryo.

Baca Juga: Masya Allah, Cuma Modal Rp3.500 Saja TV Tabung di Rumah Bisa Buat Nonton Siaran TV Digital

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, saat ini sudah ada lebih dari 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP sehingga sudah bisa menggunakan NIK untuk melaporkan SPT.

Halaman:

Editor: Modesta Fiska

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X