BANDUNG, suaramerdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan.
Putusan pada Herry Wirawan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat dalam kasus pencabulan 13 santriwati di Bandung itu.
Lebih dari itu, penanganan kasus serupa diharapkan bisa merujuk pada spirit yang ditunjukan dalam kasus tersebut.
Dia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
"Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," katanya dalam keterangannya, Senin 9 Januari 2023.
Kementerian PPPA pun menyampaikan apresiasi semua pihak yang sudah mengawal kasus Herry Wirawan.
Baca Juga: Keberadaan Dito Mahendra Terus Ditelusuri, KPK: Keterangannya Sangat Dibutuhkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dengan ditolaknya kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal," kata Emil.
Pemprov Jawa Barat juga siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.
Baca Juga: Wajib Ada Nih! 6 Pernak-pernik yang Disiapkan Saat Imlek, Ternyata Ada Maknanya Juga Lho
"Kami (Pemprov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat," ujarnya.***
Artikel Terkait
Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, JPU: Terima atau Banding, Kami Pikir-pikir Dulu
JPU Tak Puas, Ajukan Banding Atas Pidana Seumur Hidup Herry Wirawan
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati
Di Tingkat Banding, Herry Wirawan Divonis Mati
Belajar dari Kasus Herry Wirawan, Kementerian PPPA Gulirkan Program Tarian