Selain Hak Pensiun, Apa Perbedaan PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut

- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:03 WIB
Pendaftaran seleksi administrasi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 akan berakhir pada 6 Januari 2023, Berikut Jadwal lengkap pengumumannya (Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id)
Pendaftaran seleksi administrasi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 akan berakhir pada 6 Januari 2023, Berikut Jadwal lengkap pengumumannya (Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id)

SUARAMERDEKA.COM - Selain hal pensiun, apa perbedaan PPPK dan PNS? berikut info lengkapnya mulai dari status hingga proses seleksinya.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah instansi Pemerintah tengah membuka penerimaan calon ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sslanjutnya para kandidat yang lolos PPPK 2022 akan ditempatkan di berbagai wilayah kerja instansi terkait yang membuka penerima calon ASN PPPK.

Apakah PPPK ini sama dengan PNS?

Meski PPPK bagian dari ASN, tetapi pegawai pemerintah ini memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Jangan Sia siakan TV Tabung, Apalagi Beli Set Top Box, Cek, Apakah TV Tabung Sudah Disupport TV Digital?

Melansir laman bkn, sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalamnya, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua (2) jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara umum publik sudah sangat familiar dengan istilah PNS namun tidak dengan PPPK. Banyak yang belum paham betul apa dan bagaimana sebetulnya PPPK.

Mungkin banyak yang beranggapan bahwa PPPK merupakan salah satu jenis pilihan untuk berkarier sebagai abdi negara dengan sistem kontrak, tidak sistem permanen layaknya PNS.

Baca Juga: Terjawab! Rahasia Bisa Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Walau Cuma dengan HP Android

Selain itu, salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK dianggap hanya terletak pada status penerimaan hak pensiunnya. PNS akan memperoleh hak pensiun sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.

Asumsi ini tidak sepenuhnya salah namun juga belum terlalu elaboratif. Jadi, apa sebetulnya PPPK dan bagaimana posisinya dibandingkan dengan PNS?

Perbedaan tersebut dapat diatur sebagai berikut:

1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X