Penasaran dengan Alur Pendaftaran CPNS Atau ASN PPPK Tenaga Kesehatan 2023? Berikut Tahapannya

- Jumat, 6 Januari 2023 | 11:07 WIB
Bagaimana tahapan rekrutmen CPNS atau ASN PPPK tenaga kesehatan (nakes) 2023? Simak alurnya berikut ini. (Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id)
Bagaimana tahapan rekrutmen CPNS atau ASN PPPK tenaga kesehatan (nakes) 2023? Simak alurnya berikut ini. (Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id)

SUARAMERDEKA.COM - Bagi para pendaftar CPNS atau ASN PPPK tenaga kesehatan (nakes), wajib merapat.

Melalui artikel ini, suaramerdeka.com akan menjelaskan mengenai tahapan pendaftaran CPNS atau PPPK tenaga kesehatan (nakes) tahun 2023.

Bagi yang belum paham tentang alur pendaftaran CPNS atau ASN PPPK tenaga kesehatan (nakes) tahun 2023, simak terus artikel ini.

Pendaftaran CPNS dan ASN formasi tahun 2023 batas terakhirnya adalah hari ini alias 6 Januari 2023.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pendaftaran CPNS atau ASN PPPK Tenaga Teknis 2023? Simak Selengkapnya

 

Tak hanya PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes), pemerintah banyak membuka lowongan CPNS 2023 untuk formasi untuk jalur PPPK teknis, dan formasi PPPK untuk guru.

Formasi yang dibuka pada CPNS 2023 juga bervariasi dari skala pendidikan Sekolah Dasar hingga S3 (Doktor).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi kamu yang sudah pernah mendaftar PPPK dan CPNS di tahun 2022 dan belum lulus, jangan berkecil hati.

Baca Juga: Batas Terakhir Pendaftaran CPNS dan ASN 2023 Hari Ini! Begini Cara Cek Formasi yang Masih Kosong

Setelah adanya moratorium di tahun 2022, akhirnya pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2023 seperti yang berlaku saat ini.

Pastinya ini menjadi momen yang ditunggu oleh masyarakat khususnya para pemburu CPNS 2023.

Kepastian adanya pendaftaran CPNS 2023 telah diumumkan langsung oleh pihak Kemenpan-RB.

Pada kesempatan ini, suaramerdeka.com akan membagikan alur pendaftaran CPNS atau ASN khusus PPPK tenaga kesehatan (nakes), simak selengkapnya:

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X