JAKARTA, suaramerdeka.com - Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo, pada 30 Desember 2022 lalu.
Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja justru menimbulkan polemik karena Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diminta untuk dilakukan perbaikan.
Polemik Perppu Cipta Kerja ini cukup menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh merasakan dampaknya.
Baca Juga: Punya Arti Khusus, 5 Hidangan Imlek Ini Dipercaya Bawa Hoki dan Kemakmuran
Ada yang beranggapan, penerbitan Perppu tersebut, hanyalah akal-akalan untuk menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak ada kegentingan yang memaksa.
Dikutip dari laman resmi DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas menanggapi polemik itu dengan menyebut, penerbitan Perppu sudah ada aturan.
"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan," kata tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Polisi Internet Jelang Pemilu 2024, Ini Tugas Pokoknya
Menanggapi polemik Perppu Cipta Kerja, DPR berencana membahas dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," papar Sufmi Dasco Ahmad.
Setiap pihak, khususnya buruh, dipersilakan ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Pilih Anak Ayam Hasil Tetas Alat atau Alami? Orang Tak Akan Bisa Membedakan
Menurutnya, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan DPR.
"Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan," jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra.
Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak tepat.
Artikel Terkait
Terkait Perppu Cipta Kerja, Benarkah Libur Hanya 1 Hari? Begini Penjelasannya
AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja, Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite
Perppu Cipta Kerja Terbaru : Menikah dengan Teman Sekantor Sekarang Tak Bisa Dipecat Lho!
Perpu Cipta Kerja Dikeluarkan untuk Antisipasi Kondisi Global, Perlu Peningkatan Inflasi dan Ancaman Stagflasi
Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR Bakal Bahas dengan Komisi pada Sidang Pekan Depan