Kominfo Siapkan Polisi Internet Jelang Pemilu 2024, Ini Tugas Pokoknya

- Jumat, 6 Januari 2023 | 09:36 WIB
Menkominfo, Johnny G.Plate (foto Kemenkominfo)
Menkominfo, Johnny G.Plate (foto Kemenkominfo)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jelang Pemilu 2024, polisi internet bakal disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Disebutkan, polisi internet ini bertugas mengawal ruang digital agar tetap bersih dari disinformasi dan hoax menjelang Pemilu 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan polisi internet akan berpatroli 7x24 jam nonstop.

Baca Juga: Ditanya soal Terawangan Nasib Ferdy Sambo dan Hukumannya, Hard Gumay: Gak Usah Bahas

Hadirnya polisi internet ini, kata Menkominfo, guna meredam buzzer yang kerap membuat kegaduhan dan menebar hoax di ruang digital seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Kominfo memiliki surveillance system cyber drone yang bisa membaca numeric dan alfabet. Mereka akan mengikuti semua perkembangan yang sifatnya hoax dan hate speech atau kegiatan terlarang di ruang digital," ungkap Menkominfo, dikutip dari laman resmi.

Johnny menjelaskan, sejauh ini polisi internet Kominfo telah menangani 1.321 hoax politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Pilih Anak Ayam Hasil Tetas Alat atau Alami? Orang Tak Akan Bisa Membedakan

Satgas bertugas tanpa pandang bulu, jika ada pelanggaran undang-undang akan langsung ditindak untuk melakukan takedown.

Tak hanya itu, lanjut Johnny, pihaknya telah menyiapkan satgas khusus yang bekerja untuk mengantisipasi kebocoran data terkait Pemilu 2024.

Satgas ini dibentuk dengan kerjasama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku pemilik infrastruktur terkait pengamanan data.

"Kominfo juga bekerja bersama penyelenggaraan Pemilu, dalam hal ini KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan data-data di Dukcapil dan KPU terjaga dengan baik. Secara teknis, pendampingan itu dilakukan dengan BSSN," tukasnya.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X