Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR Bakal Bahas dengan Komisi pada Sidang Pekan Depan

- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. (Instagram @hukum.online)
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. (Instagram @hukum.online)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Presiden Joko Widodo, pada 30 Desember 2022 lalu.

Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja justru menimbulkan polemik karena Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diminta untuk dilakukan perbaikan.

Menanggapi polemik Perppu Cipta Kerja, DPR ikut menanggapi dan berencana membahas dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca Semarang 6 Januari 2023: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Ringan

"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," papar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Jumat 6 Januari 2023.

Polemik Perppu Cipta Kerja ini cukup menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh merasakan dampaknya.

Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Gol Tunggal Riyad Mahrez Bawa Manchester City Menang di Markas Chelsea

Menurutnya, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan DPR.

"Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan," jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra.

Ada yang beranggapan, penerbitan Perppu tersebut, hanyalah akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

Baca Juga: Chelsea Boyong Benoit Badiashile dari AS Monaco, Diikat Kontrak hingga 2029

Menurut Dasco, penerbitan Perppu sudah ada aturan.

"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan," kata tegasnya. 

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak tepat.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X