Cegah Kosmetik Ilegal, BPOM Ajak Pelaku Usaha Produk Kosmetik Urus Perizinan

- Rabu, 4 Januari 2023 | 21:59 WIB
Ilustrasi produk kosmetik. (suaramerdeka.com/dok)
Ilustrasi produk kosmetik. (suaramerdeka.com/dok)

LAMPUNG, suaramerdeka.com – Peredaran produk perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya untuk mencegah peredarannya.

Menurut Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan.," ungkapnya kepada pers, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Hayooo! Sudah WhatsApp Nomor Ini atau belum? untuk Memesan Set Top Box Gratis, Nanti Nyesel Lohh

Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan.

Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Baca Juga: Suksesss! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog

Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.

“Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store. Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tungkap dia.

Baca Juga: Jangan Jual TV Zaman Dinasti Ming Itu, Apalagi Beli Set Top Box, Cek, Apakah Sudah Disupport TV Digital?

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X