AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja, Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

- Selasa, 3 Januari 2023 | 12:44 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) saat memberikan sambutan. / suaramerdeka.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) saat memberikan sambutan. / suaramerdeka.com

JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY, Selasa 3 Januari 2023.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

Baca Juga: Mantappp, Harga Pertamax Turun jadi Rp 12.800 Hari Ini Selasa 3 Januari 2023, Cek Daftar Harga BBM yang Turun!

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” beber AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Kiper Adi Satryo Siapa Yang Menyusul Gabung PSIS Semarang? Ini Bocoran dari CEO PSIS Yoyok Sukawi

AHY mengingatkan agar jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” jelas AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Turun 3 Januari 2022! Ini Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir Berikut Rinciannya

Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.***

Editor: Jati Prihatnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X