Begini Cara Daftar dan Syarat Sertifikasi Halal Gratis 2023, Terbatas 1 Juta Kuota

- Selasa, 3 Januari 2023 | 08:34 WIB
Ilustrasi logo baru dan logo lama Halal (Instagram/@dianwidayanti)
Ilustrasi logo baru dan logo lama Halal (Instagram/@dianwidayanti)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023.

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dibuka mulai 2 Januari 2023.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu 1 Januari 2023.

Menambahkan, Aqil juga menyampaikan kuota sertifikasi halal gratis berjumlah 1 juta bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Hayooo! Sudah WhatsApp Nomor Ini atau belum? untuk Memesan Set Top Box Gratis, Nanti Nyesel Lohh

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Baca Juga: Asyikkk! Tanpa Set Top Box, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital, Meski hanya dengan HP Android

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X