Pemerintah Pastikan Buka Rekrutmen CASN 2023, Menteri PANRB Sebut 4 Arah Kebijakan Pendukung

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:00 WIB
Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CASN tahun 2023. (sscasn.bkn.go.id)
Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CASN tahun 2023. (sscasn.bkn.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023, dipastikan akan dibuka Pemerintah.

Rekrutmen CASN tahun 2023 terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pengadaan CASN tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, Ini 10 Poin Pentingnya

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri PANRB, dikutip dari laman resmi Menpan.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Baca Juga: Banjir Kepung Semarang di Akhir Tahun, Pemkot Pastikan Tanggul Laut Dibangun Januari 2023

"Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif," tambah Azwar Anas.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri PANRB.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca Semarang 31 Desember 2022: Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Sepanjang Hari

Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Instansi pemerintah, diminta Menteri PANRB mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X