PPKM Dicabut, Mendagri Keluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, Ini 10 Poin Pentingnya

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:00 WIB
Inmendagri nomor 53 tahun 2022. (setkab)
Inmendagri nomor 53 tahun 2022. (setkab)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi resmi diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Penerbitan Inmendagri ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Jumat 30 Desember 2022.

“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik."

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca Semarang 31 Desember 2022: Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Sepanjang Hari

Kemudian, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” disebutkan Tito Karnavian, dalam Inmendagri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.

Berikut instruksi lengkap Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri 53/2022, dikutip dari laman resmi Setkab

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Penting Asah Empati Mahasiswa, Bentuk Pribadi Luhur Berintegritas, Salah Satunya Bantu Korban Gempa Cianjur

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X