PPKM Resmi Dicabut, Jangan Khawatir! Pemerintah Tetap Akan Salurkan Bansos pada Masyarakat

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 06:10 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut PPKM Covid-19 Secara Resmi melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (Biro Pres Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo mengumumkan mencabut PPKM Covid-19 Secara Resmi melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (Biro Pres Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut Pemerintah.

Presiden Joko Widodo lantas menegaskan, bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tetap akan disalurkan meski PPKM sudah dicabut.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022, dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Dua Gol Bunuh Diri Bawa Liverpool Menang Tipis 2-1 Atas Leicester City

Presiden Joko Widodo menambahkan, tak hanya bansos, bantuan vitamin dan obat-obatan tetap akan disalurkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Penting Asah Empati Mahasiswa, Bentuk Pribadi Luhur Berintegritas, Salah Satunya Bantu Korban Gempa Cianjur

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Blaiss! Ponsel Kena Blokir Gara Gara IMEI, Bisa Dibuka Lagi Ga? Daftarin Dulu Gih! Gratis, Tapi...

Presiden Joko Widodo menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Selain itu, indikator pengendalian Covid-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RI Segera Jadi Pusat Halal Dunia

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
X