Ini Alasan Presiden Joko Widodo Melarang Penjualan Rokok Batang: di Beberapa Negara Justru Dilarang

- Rabu, 28 Desember 2022 | 13:22 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media usia menyapa para pedagang pasar di Pasar Pujasera, Kabupaten Sumedang, Selasa, 27 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada awak media usia menyapa para pedagang pasar di Pasar Pujasera, Kabupaten Sumedang, Selasa, 27 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Kris

SUBANG, suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden dilansir dari laman presidenri.

Baca Juga: Terbongkar! hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan.

Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.

Baca Juga: Tulis NIK! Salah Satu Syarat untuk Cek Apakah Nama Tertera dan Layak Mendapatkan Bantuan Set Top Box Gratis

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Untuk diketahui, dalam kesempatan itu Presiden Joko Widodo didampingi Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Terbukti! hanya dengan HP Android Bisa Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Begini Caranya

Kepala Negara bersama rombongan terbatas berangkat dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan rangkaian kendaraan darat.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X