Gara-gara Konten YouTube, Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan, Terancam 10 Tahun Penjara

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 06:30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dipolisikan gara-gara konten YouTube.  (Tangkapan Layar YouTube Uya Kuya TV)
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dipolisikan gara-gara konten YouTube. (Tangkapan Layar YouTube Uya Kuya TV)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan selebriti Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Desember 2022.

Laporan tersebut terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam podcast Uya Kuya TV mengenai polisi pengabdi mafia.

Kamaruddin Simanjutak dan Uya Kuya dilaporkan Julian selaku koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS.

Baca Juga: Pensiun dari Timnas Kamerun di Usia 26 Tahun, Andre Onana: Setiap Cerita Pasti Ada Akhirnya

Dalam surat laporan tersebut tertera Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak terjerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal 45 Ayat 2 dan UU No 1 Tahun 1946 JO 207 KUHP Pasal 14 dan 15.

“Kalau maksimal 10 tahun ya,” jelas pengacara Julian dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

“Apalagi di dalam pasal 14 UU NO 1 Tahun 1946,” lanjutnya.

Baca Juga: Piala AFF 2022: Performa Indonesia Lawan Kamboja Membuat Shin Tae-yong Marah

Julian beranggapan bahwa konten yang diunggah Uya Kuya bersama Kamaruddin Simanjuntak bukanlah sesuatu yang berdasar atau hoaks.

Hal itu berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dengan tidak mempercayai pihak kepolisian.

“Karena membawa fitnah dalam masyarakat sehingga akan berpotensi berfikir masyarakat bahwa kepolisian ini bekerja untuk mafia,” jelas Julian.

Baca Juga: Tekankan Pemahaman Akuntabilitas Pengelolaan Hibah Pemerintah

Julian mempermasalahkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak terkait pengabdian kepolisian yang hanya berlangsung satu minggu saja.

Polisi itu rata-rata mengabdi pada negara cuma seminggu, tiga minggu lah itu mengabdi pada mafia,” ujar Kamaruddin pada Uya Kuya.

Menurutnya pernyataan tersebut salah karena ia menyebutkan institusi kepolisian bukan oknum yang dimaksud

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X