Berkas Tersangka Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal, Kejagung Sebut Belum Lengkap

- Kamis, 22 Desember 2022 | 08:00 WIB
Tersangka Ismail Bolong, (sumber foto; PMJ News)
Tersangka Ismail Bolong, (sumber foto; PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan jika berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong CS belum lengkap.

Sebelumnya Kejagung menerima berkas Ismail Bolong CS dalam pelimpahan tahap I dari Bareskrim Polri.

Karena berkas kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong belum lengkap atau P18, Kejagung mengembalikannya ke penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas Ismail Bolong dan tersangka lainnya diterima Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Jangan Bingung Saat Memilih Set Top Box, Ini Rekomendasi Set Top Box Murah dengan Fitur Lengkap

"Selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.

Lanjutnya, Ketut menerangkan bahwa JPU bakal mengembalikan berkas perkara tersangka Ismail Bolong, BP dan RP ke Penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi atau P19.

Bahkan Kejagung juga sudah menerima SPDP atas nama ketiga tersangka tersebut.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ga Butuh Set Top Box, Sebab Menyaksikan Siaran TV Digital Bisa Dilakukan dengan Mengatur Remote TV Analog

Dalam kasus ini, ternyata penyidik Direktorat TIndak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengambil paksa sejumlah barang bukti.

Yaitu 36 dumptruck sebagai pengangkut batu bara, lalu terdapat tiga handphone dengan kartu sim, serta terdapat buku tabungan yang berjumlah tiga.

Tambahan informasi, bahwa Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara itu pada Kamis, 15 Desember 2022 sebagai tahap satu.

Dengan mengirimkan berkas perkara atas nama IB,RP,dan BP ke JPU Kejagung.

Baca Juga: Hayooo! bagi Masyarakat Tak Mampu Sudah WhatsApp Nomor Ini atau belum? Nyesel Tidak Dapat Set Top Box Gratis

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X