SUARAMERDEKA.COM – Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah mulai tanggal 14 Juli 2022 telah secara perlahan melakukan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan intefrasi ini merupakan salahs satu dari beberapa format yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan yang mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 di mana bunyi dari ketiga format itu adalah sebagai berikut
Baca Juga: Alhamdulillah! CPNS 2023 akan Segera Dibuka! Beginilah Kurang Lebih Alur Pendaftarannya
- Wajib pajak pribadi merupakan penduduk (Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia) menggunakan NIK.
- Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah dengan NPWP format 16 digit
- Wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha
Baca Juga: Lulusan SMA atau SLTA, Tidak Apa! Inilah Lowongan CPNS 2023 Khusus Buat Kamu Lulusan SMA atau SLTA!
Kegiatan sinergi dan integrasi dari NIK dengan NPWP hingga saat ini sudah berlangsung. Sehingga masih ada perbedaan karena sebagian masyarakat sudah terdaftar NIK-nya, namun sebagian lain masih belum.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, hingga tanggal 15 November 2022 lalu setidaknya sudah ada 52 juta NIK yang sudah terintegrasi.
"Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP," ujar Neilmaldrin Noor yang dikutip dari Kontan pada hari Sabtu 17 Desember 2022.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Apa Saja Persyaratan dan Bagaimana Urutan Pelaksanaannya? Cek di Sini!
Disebutkan pula bahwa angka sebesar 52,9 juta tersebut sebesar 77,2 persen dari keseluruhan NIK yang direncanakan akan diintegrasikan, yakni 68,52 juta buah NIK.
Dari jumlah sebanyak itu, tentu anda akan bertanya-tanya, apakah anda sudah termasuk di dalamnya?
Berikut merupakan cara untuk mengecek apakah NIK anda sudah terdaftar NPWP
- Silahkan buka halaman ereg.pajak.go.id dan scroll ke bawah hingga menemukan tombol “Cek NPWP” atau anda dapat langsung klik tautan berikut : www.ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- kemudian silahkan masukkan NIK, dan Kartu Keluarga (KK) beserta kode keamanan atau captcha
- Klik pada tombol “Cari”, maka secara otomatis sistem akan melakukan filter data dan mencari data NIK anda
- Sistem yang telah selesai melakukan pencarian akan menampilkan hasil di mana jika anda sudah terdaftar, maka akan tampil nomor NPWP, nama wajib pajak (WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar beserta status apakah aktif atau tidak.
Kemudian berikut adalah cara agar anda dapat melakukan integrasi NIK dan NPWP secara mandiri
- Silahkan masuk ke halaman djponline.pajak.go.id
- Jika NIK anda sudah valid maka anda dapat langsung menggunakan NIK
- Namun jika belum silahkan gunakan NPWP anda
- Masukkan kata sandi atau password
- Masuk ke halaman pemutakhiran data
- Input NIK anda
- Jika sudah berhasil maka integrasi telah dilakukan
- Jika data NIK sudah berhasil diinput, maka anda bisa input data lain yaitui nama, alamat, nomor hp yang masih aktif dan sebagainya
- Pemutakhiran data lain seperti data klasifikasi lapangan usaha (KLU)
- Pastikan status KLU valid
- Jika ada perubahan maka anda dapat mengganti melalui profil
- Anda dapat pula melakukan integrasi NIK anggota keluarga anda
- Pada halaman anggota keluarga, anda juga dapat melakukan pengecekan kelengkapan data seperti nomor KK, NIK, status, pekerjaan dan lain-lain.
Baca Juga: Woooow!! 5 Jurusan Ini Ternyata Punya Chance Besar Banget di CPNS 2023 Lho, Jurusanmu Ada Gak?
Format baru dari NPWP ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2023 dan terhitung dari tanggal 1 Januari 2024, segala macam layanan perpajakan dan layanan lain yang perlu menggunakan NPWP sudah menggunakan format terbaru yaitu 16 digit
Artikel Terkait
Woooow!! 5 Jurusan Ini Ternyata Punya Chance Besar Banget di CPNS 2023 Lho, Jurusanmu Ada Gak?
PENGUMUMAN! Info Loker CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA atau SLTA Sederajat : Persiapkan Mulai dari Sekarang
CPNS 2023 Segera Dibuka! Apa Saja Persyaratan dan Bagaimana Urutan Pelaksanaannya? Cek di Sini!
Lulusan SMA atau SLTA, Tidak Apa! Inilah Lowongan CPNS 2023 Khusus Buat Kamu Lulusan SMA atau SLTA!
Alhamdulillah! CPNS 2023 akan Segera Dibuka! Beginilah Kurang Lebih Alur Pendaftarannya