Pastikan Ibadah Natal 2022 Bisa 100 Persen, Menag: Tak Ada Pembatasan

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 06:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qumas memberi keterangan usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022. (suaramerdeka.com / dok Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qumas memberi keterangan usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022. (suaramerdeka.com / dok Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pelaksanaan ibadah Natal 2022 dipastikan 100 persen dan tak ada pembatasan.

Kebijakan tak ada pembatasan ibadah Natal sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1.

Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur, termasuk dalam ibadah Natal.

Baca Juga: Legenda-legenda Sepak bola Italia Ucapkan Duka Cita, dari Alessandro Nesta Sampai Batistuta, Ciao Sinisa!

Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

"Saya sampaikan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan,” ujar Menag seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Rakor lintas sektor yang berlangsung tertutup ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri sejumlah menteri.

Baca Juga: Cek Dulu Info Prakiraan Cuaca Semarang 17 Desember 2022: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Ringan

Di antara yang hadir, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan pimpinan lembaga terkait lainnya.

“Karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," sambungnya.

Meski begitu, Menag tetap meminta gereja untuk melaksanakan ibadah dengan melebihi kapasitas yang sudah ada. 

Baca Juga: Hasil Laga Uji Coba: Liverpool Sukses Taklukkan AC Milan 4-1

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," tuturnya.

Lebih jauh Menag mengatakan, hal terseebut diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X