JAKARTA, suaramerdeka.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ditegaskan tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT pada KUHP baru.
"Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT," terang Mahfud MD di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Semarang Menuju Kota Wisata, Moda Transportasi Diminta Terkoneksi Lebih Baik Lagi
Pihak yang memprotes soal LGBT, ditegaskan Mahfud MD belum membaca KUHP baru.
Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
"Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," tuturnya.
Baca Juga: Final Piala Dunia 2022: FIFA Resmi Tunjuk Szymon Marciniak Sebagai Wasit
Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual, terhadap anak-anak dan dewasa.
"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," tuturnya.
Sebelumnya, RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Virus Aneh Serang Timnas Prancis Jelang Final Piala Dunia 2022, Sejumlah Pemain Tumbang
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini telah mengesahkan RKUHP yang kurang lebih terdiri dari 624 pasal.***
Artikel Terkait
Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Wina Armada : KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Pegiat HAM: Pasal KUHP Banyak yang Multitafsir, Jadi Berita Tidak Lengkap Itu Berbahaya
Viral di Luar Negri Berita KUHP, Hotman Paris: Selamatkan Turisme Indonesia