Nah Gini Dong! Kemenkes Evaluasi BHB Dokter dan Dokter Gigi Internsip. Berapa Besarannya? Cek di Sini

- Jumat, 16 Desember 2022 | 07:36 WIB
(Instagram/@budigsadikin)
(Instagram/@budigsadikin)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja merilis evaluasi besaran bantuan biaya hidup (BHB), Kamis 15 Desember 2022.

Besaran bantuan biaya hidup yang dievaluasi Kemenkes diperuntukan bagi dokter dan dokter gigi internship.

Perubahan besaran bantuan biaya hidup yang telah dievaluasi Kemenkes akan diberlakukan tahun 2023 nanti.

Dikutip suaramerdeka.com, Menteri Kesehatan RI Budi G. Sadikin menyampaikan perubahan BHB yang diunggah laman YouTube resmi Kemenkes.

Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA Ada 6 Formasi, Ini Syarat dan Kriterianya

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip".

"Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," ungkap Budi G. Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Kamis 15 Desember 2022.

Budi menambahkan BBH di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) diberikan lebih tinggi.

Karena untuk mendorong calon peserta internsip agar mau memilih wahana di DTPK.

Baca Juga: Sang Jelita Alysa Soebandono Menampik Isu Diceraikan Oleh Dude Herlino

Tujuannya dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia sampai ke pelosok," imbuh Budi.

Lantas berapakah besaran BHB yang akan diterima dokter dan dokter gigi internship pada 2023 nanti?

Cek besarannya disini ya.

Besaran BBH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tenang Boss! Bank Mandiri Siapkan Rp21 Trliun Kebutuhan Transaksi Hadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X